๐๐ท ADAB BUANG LUDAH ATAU DAHAK DALAM SHOLAT ๐ท๐
—------------------
Berikut ini bimbingan syariat dalam membuang ludah atau dahak ketika sedang sholat.
1⃣ Tidak boleh membuang ludah atau dahak tersebut ke arah kiblat atau sebelah kanan.
2⃣ Hendaklah Ia membuang ludah atau dahak ke bawah kaki kirinya, baju sebelah kiri, atau selendangnya.
๐ฏ Dua hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah _rodhiyallahu ‘anhu_, Rasulullah _shollallahu ‘alaihi wasallam_ pernah bersabda:
ุฅَِّู ุฃَุญَุฏَُูู
ْ ุฅِุฐَุง َูุงู
َ ُูุตَِّูู َูุฅَِّู ุงَููู ุชَุจَุงุฑََู َูุชَุนَุงَูู ِูุจََู َูุฌِِْูู، َููุงَ َูุจْุตََُّูู ِูุจََู َูุฌِِْูู َููุงَ ุนَْู َูู
ِِِْููู. ََِูููุจْุตُْู ุนَْู َูุณَูุงุฑِِู ุชَุญْุชَ ุฑِุฌِِْูู ุงُْููุณْุฑَู، َูุฅِْู ุนَุฌَِูุชْ ุจِِู ุจَุงุฏِุฑَุฉٌ ََُْْููููู ุจِุซَْูุจِِู َููุฐَุง. ุซُู
َّ ุทََูู ุซَْูุจَُู ุจَุนْุถَُู ุนََูู ุจَุนْุถٍ.
_”Sesungguhnya salah seorang di antara kalian; apabila sedang berdiri mengerjakan sholat; Allah tabaroka wata’ala ada di hadapannya.
Oleh karena itu, Janganlah ia meludah ke depan (ke arah kiblat, pen) atau ke sebelah kanannya. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri di bawah kaki kirinya.
Apabila ia harus segera mengeluarkannya, hendaklah ia tumpahkan ke atas bajunya seperti ini.”_
Kemudian beliau melipat bajunya, bagian yang bersih menutupi bagian yang lain (yang terkena ludahnya, pen).
๐ [ HR Muslim no.3008 dan Abu Dawud no.485 ]
➖ Dan dalam hadits Anas bin Malik _rodhiyallahu ‘anhu_, Disebutkan;
_“Beliau meludah pada ujung selempangnya (๐) , kemudian menggosok bagian yang satu (yang kotor terkena ludah, pen) dengan bagian yang lain (yang bersih, pen).”_ [ HR. Ahmad no. 13066, dan Al-Bukhori no.405 ]
(๐) Selempang adalah suatu kain yang disandangkan di bahu, bisa di sebelah kanan atau sebelah kiri.
3⃣ Membersihkan ludah atau dahak yang mengenai lantai masjid atau bagian lainnya. Jika lantai masjid dari tanah maka dengan menguburnya.
๐ฏ Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik _rodhiyallahu ‘anhu_ , bahwasanya Rasulullah _shollallahu ‘alaihi wasallam_ pernah bersabda:
«ุงูุจُุฒَุงُู ِูู ุงูู
َุณْุฌِุฏِ ุฎَุทِูุฆَุฉٌ َََّูููุงุฑَุชَُูุง ุฏََُْูููุง»
_”Meludah di dalam masjid adalah sebuah dosa, penghapusnya adalah; (dengan) menguburnya.”_ ๐ [ HR. Al-Bukhori no.415 dan Muslim no. 552-(55), dan Abu Dawud no.474 ]
๐ผ Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani _rohimahullah_ menukilkan penjelasan Ibnu Abi Jamroh; Mengapa dikubur bukan ditutupi (atau ditimbuni sesuatu)? Alasannya:
_”Karena dengan menutupi saja masih belum menjadikan ludah itu aman bagi orang yang duduk di atasnya; karena masih bisa mengganggu. Lain halnya dengan mengubur, dipahami dari lafadz itu; bahwa ludah dikubur di bawah tanah.”_ (selesai) [ Fathul Bari (1/513) ]
_Wallahu a’lamu bisshowab_
#Fikih #Ludah #Dahak #Sholat
(AH)
〰〰➰〰〰
๐ฐ YOOK NGAJI YANG ILMIAH
๐ป(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
๐๐ป Blog: https://Yookngaji.blogspot.com
๐๐๐ป Gabung Saluran Telegram: https://telegram.me/ngajiilmiah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DARI MATA TURUN KE HATI, Berubah menjadi maksiat, Wal-‘Iyadzu billah.
๐๐ DARI MATA TURUN KE HATI ๐๐ Berubah menjadi maksiat, Wal-‘Iyadzu billah. —------------------- ❗️Jangan nikmati pemandangan yang ha...
-
๐๐ DARI MATA TURUN KE HATI ๐๐ Berubah menjadi maksiat, Wal-‘Iyadzu billah. —------------------- ❗️Jangan nikmati pemandangan yang ha...
-
๐⛔️ BAHAYA RIBA (Bagian 2) ⛔️๐ 2⃣➖ Harta Riba akan semakin berkurang dan rugi, walaupun terlihat banyak. —------------------ ๐ฐ Alla...
-
๐๐ท JANGAN ENGKAU MENCINTAINYA ๐ท๐ Jika ia memusuhi Allah dan Rasul-Nya. —------------------ ๐ฐ Allah _Ta’ala_ berfirman: َูุง ุชَุฌِุฏ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar